INGIN ANDA TAHU TENTANG HUKUM BISNIS? INI RINGKASANNYA

Ketika Anda memutuskan untuk memulai awal bisnis sendiri, risikonya adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasanya ditemui adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset-aset pribadi karena bisnis yang dilakukan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba membatalkan jasa dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam berjalannya kegiatan bisnis.

Tujuan & Fungsi Hukum Bisnis

Hukum bisnis dibuat agar bisa mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai macam risiko yang mungkin terjadi di hari kedepannya. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang harus diketahui:

  1. Menjamin berfungsinya keamanan system pasar secara efisien dan lancar.
  2. Melindungi resiko berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
  3. Membantu memperbaiki mekanisme keuangan dan perbankan.
  4. Memberikan perlindungan pada suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  5. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil bagi pelaku bisnis.

Baca juga : cara membuat model bisnis dalam 7 langkah

Seperti yang diketahui, hukum dibuat agar menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram terhadap hukum bisnis. Di bawah ini beberapa fungsi hukum bisnis:

  1. Menjadikan sumber informasi yang berguna bagi pelaku bisnis.
  2. Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat membangun  bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
  3. Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
  4. Agar terwujudnya sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan pastinya berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang luas dan diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli, investasi, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan bisnis.

Sumber Hukum Bisnis

Perlu dipahami bahwa terdapat dua sumber hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. Sedangkan sumber hukum formil adalah sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum. Sumber hukum formil terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden, serta peraturan daerah.

Baca juga : cara melakukan pemasaran Omni channel lebih efektif

Kedua sumber hukum di atas merupakan dasar terbentuknya hukum yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber hukum bisnis dari segi undang-undang antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
  4. Peraturan lainnya yang di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yaitu Undang-Undang Penanaman Modal.

Selain dari contoh di atas, hukum bisnis juga berasal dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi. Pada Pasal 1338 KUH Perdata memberlakukan asas kebebasan berkontrak di mana para pihak dapat menentukan dan menyesuaikan sendiri aturan yang terdapat pada perjanjian yang mereka sepakati dan perjanjian tersebut akan berlaku secara sah sebagai “Undang-Undang” yang mengikat para pihak.  

Info lanjutan silahkan klik di SINI : info lanjutan

Semoga artikel di atas bermanfaat, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di SINI. Terima kasih.

Training dan Konsultasi bisa klik di FORM DAFTAR

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s