Seperti yang kita ketahui bahwa membayar dan melaporkan pajak merupakan kewajiban kita selaku warga negara tiap tahunnya. Dan oleh karena itu anda juga perlu memperhatikan beberapa himbauan terkait, seputar proses pembayaran dan pelaporan pajak itu sendiri.
Pada artikel kali ini, kami Tim GroEdu International Consultant (Lembaga Konsultan Manajemen Usaha yang sudah dipercaya di berbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Denpasar dan kota-kota besar lainnya) akan berbagi ulasan terkait himbauan seputar topik kali ini.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Formulir SPT merupakan dokumen yang wajib kita isi saat ingin melaporkan pajak yang memiliki beberapa jenis, antara lain:
1. Formulir 1770 SS
Untuk pegawai dengan total penghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun. Dalam formulir tersebut terdapat beberapa kolom yang harus diisi seperti kolom identitas pribadi, pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, pernyataan, serta lampiran tambahan misalnya bukti potong pajak atau laporan amnesti pajak lengkap.
2. Formulir 1770 S dan lampirannya.
Untuk pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000. Bagian yang harus diisi pada formulir SPT ini meliputi identitas, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, dan pernyataan. Adapun lampiran tambahan yang harus disertakan oleh wajib pajak pengguna formulir 1770 S yang meliputi: bukti potong pajak, surat kuasa, lampiran zakat, dan lembar perhitungan.
3. Formulir 1770.
Khusus untuk pemilik badan atau pegawai dengan sumber pendapatan lain/sampingan. Kolom yang harus diisi kurang lebih sama dengan formulir 1770 S. Hanya saja, pemilik badan wajib menyerahkan lampiran tambahan rekapitulasi laporan keuangan/peredaran bruto pemilik usaha.
Aset yang Harus Dilaporkan
Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, beberapa jenis harta yang wajib dicantumkan wajib pajak dalam SPT Tahunan, antara lain:
• Harta pada laporan SPT Tahunan sebelumnya
Harta yang tahun sebelumnya sudah dilaporkan harus dicantumkan kembali pada SPT tahun ini. Namun, jika harta tersebut sudah dijual atau dalam artian sudah bukan milik anda, Anda tak perlu lagi mencantumkannya.
• Kas dan sekelasnya
Dapat berupa tabungan, uang tunai, reksa dana, deposito, giro, serta komponen investasi lainnya.
• Harta tak bergerak
Meliputi barang elektronik, furnitur berharga, atau barang koleksi bernilai tinggi yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
• Tanah dan bangunan
Tanah bangunan tempat tinggal, tempat bisnis seperti toko, pabrik, gudang, ruko, atau rumah kontrakan.
• Alat Transportasi (Kepemilikan Anda)
Alat transportasi milik Anda ataupun transportasi organisasi milik anda juga harus dicantumkan dalam SPT tanpa memandang jenis transportasi tersebut
• Perhiasan
Meliputi logam mulia, berlian, intan, dan batu mulia lainnya. Baik perhiasan tersebut merupakan property investasi ataupun koleksi harus turut dicantumkan tanpa terkecuali.
Itulah sekiranya beberapa himbauan terkait pelaporan pajak dan pembayarannya dalam ulasan kali ini. Sekaligus mengakhiri artikel ini. Tahukah anda bahwa kami, Tim GroEdu senantiasa menyediakan layanan konsultasi & training bisnis terutama bagi anda yang tertarik untuk memulai bisnis atau bagi anda yang ingin berupaya meningkatkan kredibilitas bisnis anda melalui beberapa aspek dalam berbisnis. Layanan kami tidak hanya terpaku pada satu aspek, melainkan aspek lainnya yang menyangkut bisnis seperti manajemen bisnis, operasional bisnis, accaounting, manajemen & pajak dan masih banyak lagi. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com atau langsung melalui nomor Whatsapp berikut, 0812-5298-2900 dan 081-8521172. Kami siap membantu anda. Semoga ulasan ini bermanfaat, sekian terima kasih.