Pada era yang sudah serba digital seperti sekarang ini, selain harus dilakukan sendiri oleh team HRD internal perusahaan, proses perekrutan terkadang juga terkadang dialihfungsikan dengan cara menggunakan jasa dari pihak ke-3. Dan untuk jasa perekrutan dari pihak ke-3 ini terdapat dua jenis istilah yang paling banyak dikenal dalam dunia perekrutan tenaga kerja tersebut, yaitu:
1. Headhunter.
2. Outsourcing.
Jika sekilas dilihat, maka cara kerja dari jenis usaha jasa perekrutan headhunter dengan jenis usaha perekrutan tenaga kerja outsourcing keduanya hampir sama saja, yaitu dengan cara mencari pekerja yang benar-benar sesuai dengan kriteria seperti apa yang diharapkan dan dibutuhkan oleh perusahaan klien yang membutuhkan tenaga kerja untuk posisi jabatan yang kososng diperusahaannya. Namun, pada saat lebih diperinci kembali, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang begitu terlihat antara kedua jenis usaha jasa perekrutan tenaga kerja tersebut.
Lalu, seperti apa saja perbedaan-perbedaan dari keduanya? Dan apa manfaatnya bagi si pencari kerja jika sudah mengetahui tentang hal semacam ini? Artikel ini akan membahas sekilas tentang apa saja perbedaan yang lebih mendasar dari keduanya, sehingga Anda akan bisa semakin lebih bijak dalam menggunakan jasa perekrutan dari kedua perusahaan yang memang menawarkan jasa perekrutan tersebut.
1. Usaha Jasa Headhunter Hanya Merekrut Pekerja Tingkat Eksekutif.
Jenis usaha headhunter merupakan sejenis layanan konsultasi yang biasanya sudah sangat dipercaya oleh perusahaan untuk mencari para profesional tingkat atas atau para eksekutif senior dengan beberapa keterampilan khusus yang lebih spesifik dan kemampuannya tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk menempati suatu posisi jabatan tertentu pada internal perusahaan. Tugasnya adalah untuk menemukan kandidat terbaik untuk posisi-posisi tertentu yang sesuai dengan apa yang diharapkan dan sudah menjadi kebutuhan oleh perusahaan klien.
Jika meminjam sebuah istilah dalam perdagangan, maka headhunter ini bisa diartikan sebagai sistem perekrutan “beli putus”. Jadi jika karyawan tersebut sudah benar-benar direkrut oleh perusahaan klien atas saran dari perusahaan headhunter, maka calon karyawan tersebut akan sepenuhnya menjadi milik dari pihak perusahaan klien yang membutuhkan keahliannya.
2. Hak Milik Karyawan Outsourcing Adalah yang Merekrutnya.
Meskipun dari keduanya terlibat dalam proses rekrutmen, namun untuk outsourcing sendiri kandidat biasanya akan terdaftar sebagai karyawan di perusahaan outsourcing dan pembayaran gajinyapun akan dibayarkan oleh perusahaan outsourcing yang sudah merekrutnya. Namun, kemudian mereka akan dipekerjakan di perusahaan lain yang menjadi klien dari perusahaan yang menjalin kerja sama (kontrak kerja) dengan outsourcing tersebut. Istilahnya dalam dunia dagangnya adalah, karyawan tersebut hanya “dipinjamkan” tenaganya kepada perusahaan klien.
3. Antara Headhunter dan Outsourcing Mencari Tenaga Kerja untuk Level Jabatan yang Berbeda.
Hal terakhir yang membedakan antara jenis usaha jasa headhunter dengan jenis usaha jasa perekrutan tenaga kerja outsourcing adalah jenis skill pekerja yang dicari untuk level jabatan yang berbeda. Jika jenis usaha jasa perekrutan tenaga kerja outsourcing biasanya hanya akan mencari kandidat pekerja pada level-level tingkat pekerja menengah ke bawah (blue collar), maka headhunter jauh lebih spesifik lagi dalam mencari kandidat pekerja pada posisi managerial ke atas (white collar).
Perusahaan outsourcing bisa mendapatkan pendapatan dari pemotongan gaji beberapa persen (tergantung dari kesepakatan dengan pihak perusahaan klien) untuk setiap bulannya yang sudah didapatkannya dari hasil peminjaman tenaga kerja hasil rekrutan jasa outsourcingnya. Sedangkan untuk headhunter sendiri akan memperoleh penghasilan dari klien pada saat karyawan tersebut sudah secara resmi 100% bergabung dengan perusahaan kliennya. Biaya yang harus klien berikan biasanya adalah 13 kali dari gaji karyawan dengan dikalikan persentase fee yang akan ditetapkan oleh klien. Dan jumlahnya berkisar antara 15%-30%.
Dengan cara mengetahui tentang perbedaan dari keduanya, maka baik dari si pencari kerja maupun HRD perusahaanpun masih tetap bisa menggunakan jasa perekrutan tersebut dengan lebih bijaksana. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian, apabila bapak ibu membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut di atas, atau membutuhkan pengembangan organisasi lebih lanjut seperti pembentukan Tim marketing, rekrutment manajer, pengembangan divisi HRD dan perbaikan system manajemen dalam perusahaan dengan menggunakan Sistem informasi manajemen dan software accounting /pay roll silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak kami di 081-8521172 atau wa di 081-252-982900. Kami siap membantu anda. Terima kasih.