Setelah beberapa berkas-berkas dari persyaratan secara administrasi sudah Anda siapkan dalam kepengurusan SIUP selanjutnya, Anda akan dapat mengikuti beberapa langkah-langkah prosedur dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) seperti berikut ini :
1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan.
Anda sebagai seorang pemilik perusahaan bisa langsung datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Apabila Anda masih terlalu sibuk atau sedang berhalangan, maka Anda bisa mengurusnya melalui orang yang bisa Anda wakilkan atau sebelumnya sudah Anda beri kuasa.
2. Formulir pendaftaran harus diisi dan ditandatangani.
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sebenarnya sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, lalu cek kembali isian Anda apakah sudah benar-benar lengkap atau tidak, kemudian selanjutnya harus ditanda tangani di atas materai Rp.6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab dari perusahaan tersebut.
Formulir yang sudah diisi dengan lengkap tersebut kemudian akan difotokopi sebanyak 2 rangkap dan akan digabungkan dengan berkas-berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika Anda ingin menggunakan jasa orang lain (makelar) untuk kepengurusan dalam pembuatan SIUP Anda, maka Anda wajib untuk melampirkan surat kuasa yang bermaterai dan harus ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan Anda.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP.
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan sudah diatur oleh Peraturan Daerah pada masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP.
Jangka waktu untuk menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua atau tiga minggu. Dan nanti setelah SIUP Anda jadi, maka Anda akan langsung dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk pengambilannya.
SIUP Wajib Bagi Bisnis Anda
Apabila Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka setidaknya bisnis Anda sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian Anda sudah resmi dan sah dalam menjalankan bisnis perdagangan Anda tersebut. Jadi SIUP memang sangat penting sebagai penunjang utama dari bisnis perdagangan, karena dengan adanya SIUP, maka bisnis perdagangan Anda akan dapat berjalan dengan lebih aman dan akan terhindar dari berbagai ancaman permasalahan, misalnya saja permasalahan yang berhubungan dengan perizinan lokasi dari bisnis Anda.
Apabila pembaca membutuhkan informasi dalam pendirian usaha baru dan pendampingan dalam pembukaan bisnis baru. Silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak ke 0818521172 atau 081-252982900. Kami siap membantu! (Frans M. Royan)