CARA MENYIAPKAN BISNIS WARALABA ANDA

Pada kesempatan ini Konsultan Manajemen usaha untuk kota Surabaya, Malang, Semarang, Jogjakarta, Bandung, jakarta, palembang, Medan, Makassar, Bali, Banjarmasin, dan Palangka Raya serta kota lainnya di Indonesia, akan membahas mengenai Bisnis Waralaba.
Mungkin di jaman sekarang sudah tidak asing lagi seperti Alfamart, Indomaret, restaurant dan kedai kopi, karena kita bisa menemukannya di setiap tempat. Oleh karena itu, di artikel kali ini kita akan membahas tentang bisnis waralaba atu biasa disebut “Franchising” dalam bahasa inggris.

Franchise memiliki arti “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan setiap orang untuk memiliki hak usaha. Secara sederhana waralaba dapat diartikan dengan penjualan paket usaha komprehensif dan siap pakai yang mencakup merek dagang, material dan pengolaan manajemen.

Franchise (waralaba) dapat dibagi menjadi 2 element penting yakni :

1. Franchisor adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisor sudah harus siap dengan perlengkapan operasi bisnis dan kinerja manajemen yang baik, menjamin kelangsungan usaha dan distribusi bahan baku untuk jangka panjang, serta menyediakan kelengkapan usaha sampai ke detail yang terkecil. Franchisor juga sudah harus menyediakan perhitungan keuntungan yang didapat, neraca keuangan yang mencakup Break Event Point dan Return On Investment.
2. Franchisee adalah bisnis usaha yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.Franchisee hanya menyediakan tempat usaha dan modal sejumlah tertentu bergantung pada jenis waralaba yang akan dibeli. Namun franchisee juga mempunyai kewajiban non-finansial yang sangat esensial yakni menjaga image produk waralaba. Franchisee mempunyai dua kewajiban finansial yakni membayar franchise fee dan royalti fee. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali di awal pembelian waralaba. Royalti fee adalah jumlah uang yang dibayarkan secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan. Nilai franchisee fee dan royalti fee ini sangat bervariatif, bergantung pada jenis waralaba.
Dari outlet-outlet waralaba yang dapat kita temukan sebenarnya terbagi menjadi 2 jenis yaitu ;
1. Waralaba luar negeri/asing adalah waralaba yang berasal dari luar negeri, jenis waralaba ini lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, brand yang sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Contohnya : McDonald’s, Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dll.
2. Waralaba dalam negeri adalah waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis waralaba ini menjadi salah satu alternatif investasi bagi pengusaha yang tidak memiliki pengetahuan cukup adalam hal ini piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.contoh wara laba local : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer, dll.
Bagi anda yang tertarik dengan usaha waralaba, terdapat tipe-tipe waralaba yang dapat dijadikan pertimbangan, yaitu,
1. Trade name franchising, dalam type ini anda sebagai franchisee memperoleh hak untuk memproduksi suatu produk tertentu seperti PT. Great River yang memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam Triumph dengan lisensi dari Jerman.
2. Product distribution franchising, pada type ini anda memperoleh hak untuk mendistribusikan produk di wilayah tertentu .
3. Pure franchising / bussiness format, Disini anda akan memperoleh hak sepenuhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Contohnya adalah restaurant, fash food, pendidikan, dan konsultan.
Biasanya bagi kita yang akan memulai bisnis waralaba ini akan dikenakan biaya, sebagai gambaran, untuk menjadi pengusaha waralaba, anda akan dikenakan biaya waralaba yaitu ;
1. Ongkos awal, meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
2. Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Semoga artikel di atas bermanfaat bagi para pebisnis, serta apabila membutuhkan bimbingan dalam pembuatan SOP WARALABA, silahkan hubungi kami di 081-252982900. Kami siap membantu anda. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s