Arsip Tag: Web penyusun SOP

SOLUSI MENGATUR TOKO TRADISIONAL YANG RUMIT DISISI PERPAJAKAN

Seperti yang diketahui, dan tidak bisa lari dari keadaan sesungguhnya bahwa apabila tidak dibenahi secara manajemen maka bisnis toko kita akan terkena sorotan Bagian pajak Negara. Diperiksa dan bahkan terkena denda akibat salah dalam menghitung pajak kita. Umumnya toko selalu menghitung pajaknya normative sebesar 1% yang disetor meskipun omzet atau perputaran usaha melebihi dari 4,8 milliar dalam setahun. Nah, apabila manajemen toko tidak segera dibenahi maka yang terjadi adalah usaha dagang kita akan terkena denda. Itu menurut konsultan pajak. Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan agar win win solution!

Caranya adalah merapikan manajemen, mengatur dan merencanakan perpajakan dengan benar. Adanya Tax amnesty mestinya adalah peluang untuk melaporkan semua kekayaan dari penghasilan perusahaan sebelumnya, yang nota bene kelebihan karena tidak dibayarkan ke dirjen pajak. Bayangkan usaha kita omzetnya adalah 240 milliar setahun, namun hanya membayar normative dengan omzet 4,8 miliar setahun. Ini ngitungnya bagaimana? Tentu banyak kelebihan penghasilan yang tidak terhitung dalam pembayaran pajak.

Menurut undang-undang perpajakan yang harus dihitung adalah PPN masukan dan keluaran jika perusahaan ber-PKP. Serta menghitung profit perusahaan  dengan ketentuan seperti di bawah ini :

Bila peredaran bruto atau ‘gross income’ usaha Anda di bawah Rp4.8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran Bruto. Bila ‘gross income’ di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya adalah {0.25 – (0.6 Miliar/Gross Income)} dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bila ‘gross income’ di atas Rp50 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

Bagaimana supaya tidak bingung untuk mengatasi ini? Ada pemilik usaha yang melaporkan harta yang dimiliki di era tax amnesty. Lalu munculah uang sebesar tertentu, yang kemudian dibukakan usaha baru sebagai modal awal. Namun sebelum ke sana, bagaimana dengan perusahaan lama? Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan:

Mulai mendaftarkan perusahaan yang tadinya perorangan menjadi CV atau PT. Di sini modal bisa disetor dan mulai dihitung kekayaan perusahaan. Demikian pula dengan pajaknya. Sebelum kea rah ini mulai banyak yang harus dirapikan, mulai dari SDM-nya, software yang digunakan, lay out kantor dan store, atau pabrik. Jadi sekarang inilah mulai berbenah untuk melakukan perbaikan. Sebelum mengalokasikan uang modal untuk usaha baru.

Lalu bagaimana dengan usaha baru? Mulai menata usaha baru sedemikian rupa agar bisa sinkron dalam pembayaran pajak. Caranya mulai mencari supplier ber-PPN agar mendapat PPN masukan. Setelah itu, mulai membayar pajak penghasilan atau PPH 21 karyawan, membayar pajak import, serta pajak-pajak lainnya. Semakin transparan maka semakin lapang dalam berbisnis.

Toko tradisional yang rumit yang omzetnya sudah tinggi tentunya mulai diatur setahap demi setahap agar bisa berjalan dengan baik. Oleh sebab itu peran transparansi supplier sangat penting dalam hal ini agar toko yang tadinya rumit menjadi tidak rumit di sisi perpajakannya. Semoga artikel ini membantu memberikan wawasan.