Arsip Tag: Konsultan Manajamen & Pajak Jakarta

SISTEM PERPAJAKAN BISNIS ONLINE

Bisnis online atau e-commerce telah menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Ditengah banyaknya kemudahan yang diberikan, banyak orang yang tergiur dan mulai menekuni bisnis online. Namun tahukah anda bahwa bisnis online pun tak luput dari yang namanya pajak tetapi tidak semua bisnis online akan terkena pajak. Suatu missal anda hanya sekedar menjual beberapa barang secara online dan barang yang dijual pun acak maka tidak akan dihitung dan hanya digolongkan proses jual beli biasa/privat tanpa adanya tujuan berbisnis.
Sedangkan bagi toko mulai dari UMKM hingga industry skala besar yang menjual produknya secara online maka akan terhitung berkewajiban membayar pajak. Dan melalui artikel kali ini, kami Tim GroEdu International Consultant (Lembaga Konsultan Bisnis dan manajemen yang sudah dipercaya di berbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Denpasar dan kota-kota besar lainnya) hendak berbagi wawasan seputar perpajakan bisnis online.

Perlu anda ketahui bahwa sejatinya sistem perpajakan dalam bisnis online sama saja seperti sistem perpajakan pada umumnya, hanya saja media dan sarana nya saja yang berbeda. Saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan secara online dengan cara laporan pajak online E-Filling yang bisa diakses melalui website resmi yaitu https://djponline.pajak.go.id
Dalam sistem perpajakan E-commerce cukup meliputi subjek pajak yang sama seperti:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya.

2. Pajak Penghasilan (PPh)
Saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum. Khusus untuk pelaku pengusaha e-commerce orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya disamakan dengan toko konvensional. Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, perlakuan pajak pengusaha e-commerce dengan penghasilan/omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 milliar dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM, yaitu 1% dari omset.

Pemerintah sendiri juga menegaskan bahwa penerapan pajak pada e-commerce bukanlah hal baru melainkan penegasan ulang terhadapnya, hal tersebut dikarenakan proses e-commerce yang telah dibagi menjadi dua kegiatan besar yaitu online marketplace dan classified ad yang menyangkut penyediaan toko online dan periklanan online tidak memerlukan sistem yang berbeda, dengan kata lain dapat diadaptasikan dengan sistem perpajakan saat ini.
Itulah sekiranya ulasan singkat seputar perpajakan e-commerce. Sekaligus mengakhiri artikel kali ini. Tahukah anda bahwa kami, Tim GroEdu senantiasa menyediakan layanan konsultasi & training bisnis terutama bagi anda yang tertarik untuk memulai bisnis atau bagi anda yang ingin berupaya meningkatkan kredibilitas bisnis anda melalui beberapa aspek dalam berbisnis. Layanan kami tidak hanya terpaku pada satu aspek, melainkan aspek lainnya yang menyangkut bisnis seperti manajemen bisnis, operasional bisnis, perpajakan dan masih banyak lagi. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com atau langsung melalui nomor Whatsapp berikut, 0812-5298-2900 dan 0813-3309-9915. Kami siap membantu anda. Sekaligus mengakhiri pembahasan kali ini, semoga ulasan ini bermanfaat, sekian terima kasih.