Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memilki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan di peraturan tersebut telah diberikan batasan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan PBF diantaranya adalah:
• Perbekalan Farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan.
• Sarana pelayanan kesehatan adalah apotik, rumah sakit, atau unit kesehatan lainnya yang ditetapkan Mentri Kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.
Setiap PBF diharuskan untuk memiliki apoteker penanggung jawab dalam pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat. Dan apoteker penanggung jawab ini diharuskan memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBF bisa membuka cabang yang biasa disebut dengan PBF cabang di beberapa tempat asalkan PBF cabang tersebut mendapat pengakuan dari kepala dinas kesehatan provinsi setempat dimana PBF cabang tersebut berada dan PBF cabang juga hanya bisa menyalurkan sediaan farmasi dalam batas wilayah provinsi pengakuannya.
Kewajiban PBF dan PBF Cabang diantaranya adalah sebagai berikut.
A. Berkaitan dengan apoteker :
• PBF atau PBF cabang harus memiliki apoteker penanggung jawab dalam melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
• Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
• Apoteker tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus PBF atau PBF cabang.
• Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, direksi/pengurus PBF atau PBF cabang harus melaporkan kepada Dirjen atau KA. Dinkes Provinsi selambat-lambatnya enam hari kerja.
B. Berkaitan dengan CDOB :
• PBF atau PBF cabang dalam melaksanakan Pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat atau bahan obat harus menerapak CDOB yang ditetapkan oleh Menteri.
• Penerapan CDOB mengikuti pedoman teknis CDOB yang ditetapkan oleh kepala badan.
• PBF atau PBF cabang yang telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh kepala badan.
Untuk membantu CDOB dibawah ini ada software “Yuk Kulak”
C. Berkaitan dengan dokumentasi :
• PBF atau PBF cabang wajib mendokumentasikan setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat sesuai pedoman CDOB.
• Dokumentasi boleh dilakukan secara elektronik.
• Dokumentasi harus dapat diperiksa setiap saat oleh petugas.
D. Berkaitan dengan larangan :
• PBF atau PBF cabang dilarang menjual obat dan atau bahan obat secara eceran.
• PBF atau PBF cabang dilarang menerima/melayani resep.
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih perihal PBF, atau Anda membutuhkan solusi perihal problem perihal PBF. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami langsung melalui nomor wa https://wa.me/ 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.