PELATIHAN PRAKERJA DI SURABAYA BERSERTIFICAT

Baca artikel di bawah ini :

Apa itu Force Majeure dalam Kontrak?

Pernahkah Anda menemukan istilah “force majeure” dalam kontrak? Istilah ini merujuk pada situasi di luar kendali yang dapat membebaskan pihak-pihak dalam kontrak dari kewajiban mereka.

Apa itu Force Majeure?

Force majeure, atau dalam bahasa Indonesia disebut “keadaan kahar”, adalah situasi yang tidak terduga dan tidak dapat dihindari, yang menyebabkan salah satu pihak dalam kontrak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Contohnya termasuk bencana alam, perang, epidemi, atau perubahan peraturan pemerintah.

Pelatihan prakerja ” Supervisi efektif pada tim penjualan bagi manajer penjualan” (Pelatihan untuk tingkatkan karir anda)

Klausul Force Majeure dalam Kontrak

Klausul force majeure biasanya terdapat dalam kontrak untuk melindungi kedua belah pihak dari situasi yang tidak terduga. Klausul ini akan menjelaskan:

  • Situasi apa yang dianggap sebagai force majeure
  • Bagaimana force majeure akan memengaruhi kewajiban pihak-pihak dalam kontrak
  • Apa yang harus dilakukan oleh pihak-pihak dalam kontrak ketika terjadi force majeure

Contoh Penerapan Force Majeure

Misalnya, seorang pengusaha memesan bahan baku dari luar negeri. Dalam kontrak, terdapat klausul force majeure yang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 termasuk sebagai force majeure.

Jika terjadi pandemi COVID-19 dan pengiriman bahan baku terhambat, pengusaha tidak dapat dituntut atas kegagalannya untuk memenuhi kontrak. Klausul force majeure akan menjelaskan bagaimana situasi ini akan ditangani, seperti penundaan pengiriman atau pembatalan kontrak.

Pentingnya Memahami Force Majeure

Memahami force majeure penting untuk:

  • Melindungi diri dari situasi yang tidak terduga
  • Memastikan semua pihak dalam kontrak memahami hak dan kewajibannya
  • Menghindari perselisihan di kemudian hari

Kesimpulan

Force majeure adalah bagian penting dalam kontrak yang membantu melindungi semua pihak dari situasi yang tidak terduga. Memahami force majeure dan klausulnya dalam kontrak akan membantu Anda menghindari perselisihan dan memastikan kelancaran bisnis.

PELATIHAN PRAKERJA BERSETIFIKAT DI SURABAYA KLIK DI SINI


Eksplorasi konten lain dari Jasa - Konsultan Manajemen Bisnis, Pemasaran dan Pemasaran digital Surabaya | Call - 0818521172 , 081252982900 (Wa)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar